Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Minggu, 01 Januari 2023 | 14:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo mengambil langkah berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Adapun Sambo menggugat sang presiden dan Kapolri karena dirinya tak terima atas keputusan dipecat dari kepolisian. Gugatan tersebut kini telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PTUN.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan keluarga, Arman Hanis turut membenarkan pihaknya telah menyerahkan gugatan tersebut. "Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, Jumat (30/12/2022).

Voice Over/Video Editor: Rivaldi/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI