Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Salah satu terdakwa, Ferdy Sambo, tiba-tiba menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, dengan tergugat I Jokowi dan tergugat II Kapolri.
Polri sendiri memecat suami Putri Candrawathi itu setelah menolak permohonan banding atas putusan sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, yang menyatakan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.
Sementara itu, Presiden Jokowi selaku tergugat masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sebelumnya orang nomor satu di Indonesia itu sudah geram dengan kasus "Sambogate" yang begitu mencoreng wajah Polri.
VO/Video Editor: Didan/Welly