Polisi Ungkap Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Bogor

Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:00 WIB
Umat Kristiani berdoa saat mengikuti Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video tentang warga yang dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendir belakangan ini viral di media sosial.

Diketahui video itu diabadikan oleh seorang warga di Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) di rumahnya. Ia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.

Kepolisian menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Pada awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar dengan ketentuan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

"Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu yang menjadi keberatan warga," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada Selasa (27/12/2022). 

VO/Editor : Didan/Marcell

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI