Suara.com - Dalam kitab itu dipastikan bahwa seorang laki-laki haram hukumnya berada di tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahramnya. Lalu bagaimana status mertua, apakah mahram atau bukan?
Mengutip laman nu.or.id, disebutkan kalau mertua adalah masuk dalam kategori mahram. Hal itu disebabkan karena seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya, namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.
Karena itulah, dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil.
Meski diperbolehkan berduaan dengan mertua, Islam melarang hubungan pernikahan antara mertua dengan menantu. Pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya itu.
VO/Video Editor: Shofie/Zay