Tilap Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 hingga Rp 117 Miliar, 3 Eks Petinggi ACT Dinilai Keji

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2022 | 14:33 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penyelewengan dana donasi yang menyeret lembaga filantrofi Aksi Cepat Tanggap alias ACT kini telah mencapai klimaksnya. Adapun ketiga petinggi ACT, salah satunya eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menempuh sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Mengejutkannya, dalam sidang tersebut jaksa menyebut Ahyudin dan kedua eks petinggi ACT lainnya melakukan tilap dana hibah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh pada tahun 2018 lalu.

Tak main-main, jaksa menyebut bahwa ketiga eks punggawa ACT tersebut menilap dana sebesar Rp117 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Simak videonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI