Suara.com - KPK kembali menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pegawak sebagai tersangka kasus baru. Kali ini, Ricky Ham Pegawak yang berstatus buronan itu dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (23/12/2022).
Ali menyebut penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berdasarkan fakta pidana yang ditemukan penyidik.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelas Ali.
Video Editor: Praba Mustika
Video: Dok.KPK