Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). Agenda dalam persidangan kali itu adalah pemeriksaan keterangan ahli yang berjumlah lima orang.
Kelima saksi ahli tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, yakni forensik, digital forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System (Inafis dan kriminologi).
Salah satu fakta menarik yang terungkap dalam persidangan itu bahwa ahli forensik memindahkan otak Brigadir J ke perut. Apakah yang melatari tindakan tersebut? Berikut deretan faktanya.
Saksi ahli yang menyatakan telah memindahkan otang Brigadir J ke perut dalam persidangan itu adalah Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.
Ia merupakan dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
VO/Video Editor : Didan/Marcell