Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Bawa 6 Ribu Bukti

Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:05 WIB
Partai Ummat melalui Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu RI untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait tak lolosnya partai tersebut sebagai peserta Pemilu. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam pengajuan gugatan ini Partai Ummat membawa lebih dari 6 ribu bukti.

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.

"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI