Kasus Pelecehan Seksual Berujung Main Hakim Sendiri, DPR: Harus Diproses Hukum

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pelecehan seksual yang oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma atau Gundar mendapat sorotan serius dari legislator Komisi III DPR.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, selain terduga pelaku pelecehan seksual harus diusut sebagai pokok persoalan, aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa Gundar pun harus diproses secara hukum juga.

"Tindakan pelecehan seksualnya harus diproses hukum. Tetapi mereka yang main hakim sendiri juga perlu diproses hukum juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Arsul mengatakan tindakan main hakim sendiri bisa masuk ke dalam ranah penganiayaan. Oleh sebab itu, ia menilai perlu diproses secara hukum.

"Jadi kemudian tidak pas kala hanya salah satu saja," kata Arsul.

"Misalnya gara-gara terduga pelakunya itu katakan lah sudah mengalami itu tadi tindakan main hakim sendiri, kemudian tindakannya kalau ini terbukti tidak diproses hukum, tidak benar, dua-duanya diproses hukum dong gitu lho, itu yang harus dilakukan," kata Arsul.

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI