Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian sekaligus mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini (14/12) .
Pengundian nomor urut itu akan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penetapan nomor urut oleh KPU.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.
"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.
"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.
Operator: Eko Hendra/Kevin Philips