Suara.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pemberian pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada presenter kondang, Deddy Corbuzier.
Pemberian pangkat tersebut dilakukan karena Deddy Corbuzier memiliki kemampuan yang dinilai dapat bermanfaat bagi TNI, yakni kemampuan Deddy dalam berkomunikasi di media sosial.
Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemampuan Deddy Corbuzier tersebut dapat membantu TNI dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, termasuk diantaranya sosialisasi beragam tugas TNI untuk menjaga pertahanan Indonesia.
Dengan pangkat letnan kolonel tersebut, secara otomatis Deddy Corbuzier terikat dengan sejumlah aturan militer, layaknya prajurit TNI pada umumnya, termasuk kehilangan hak pilih selama pangkat tersebut masih disandangnya.