Suara.com - Baru-baru ini, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebriti papan atas, Deddy Corbuzier (DC) berdasarkan pada kemampuannya dalam berkomunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Dahnil menyebut bahwa Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
Diketahui, pemberian pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Adapun dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Simak videonya.
Voice Over/Video Editor: Septi/Praba