Suara.com - Diperkirakan sebanyak 10% dari narapidana teroris yang sudah dibebaskan di Indonesia, kembali melakukan atau mendukung aksi kekerasan. Salah-satu faktor penyebabnya, pemerintah dianggap tidak memiliki mekanisme untuk memaksa napi terorisme mengikuti program deradikalisasi selama di penjara atau setelah bebas.
Demikian temuan sebuah lembaga independen yang terlibat penanganan masalah terorisme. Keterbatasan sumber daya juga dianggap menjadi kendala besar untuk mengawasi secara saksama mantan terorisme yang sudah kembali ke masyarakat.
Persoalan ini mencuat kembali setelah seorang mantan napi terorisme melakukan aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, yang menewaskan pelaku dan seorang polisi, Rabu (07/12/2022). Di hari yang sama, narapidana kasus Bom Bali yang menewaskan 202 orang, Umar Patek, mendapatkan pembebasan bersyarat dari hukumannya.