Suara.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa penyidikan kasus kematian satu keluarga di dalam sebuah rumah di Kalideres, Jakarta Barat resmi dihentikan. Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan tersebut.
"Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian empat orang di TKP tersebut," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/12/2022).
"Maka kasus ini ke depan akan kami hentikan penyelidikannya," sambungnya.
Selain itu, tidak ditemukan motif lain di balik kematian empat orang di dalam satu rumah. Dari hasil penelitian, mereka meninggal dunia lantaran sakit dan faktor usia yang sudah lanjut.
"Apa itu bunuh diri itu tidak ditemukan ataupun pembunuhan dengan alasan apapun apakah pencurian dengan kekerasan kemudian tindak pidana lain itu tidak ditemukan," terangnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menegaskan kalau kematian keluarga Kalideres merupakan kematian yang wajar.
Video Editor: Bayu Yunianto