Suara.com - Gugatan Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terkait perbuatan melawan hukum akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Permintaan ganti rugi dari Steven tak main-main.
"Ada Rp1,5 miliar untuk gugatan materiil dan Rp50 miliar untuk gugatan imateriil," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu usia sidang. Menyikapi permintaan ganti rugi tersebut, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menegaskan siap melawan. Bahkan mereka akan menyiapkan gugatan balik.
"Nanti dalam jawaban gugatan akan kami sertakan juga gugatan balik," ujar Rolland. Rolland menilai gugatan Steven terhadap kliennya tak jelas dasar hukumnya. "Menurut kami, gugatan itu tidak berdasar," kata Rolland.
Video Editor: Dyo Rizky