Suara.com -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk akal. Alasannya, alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo.
Merespons hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, hakim sudah menyimpulkan sesuatu. Maka, dia pun merasa sudah tidak berharap banyak atas persidangan kasus ini.
"Itu kan menyimpulkan semua. Nanti lah dalam putusannya hakim silahkan untuk memutus, mempertimbangkan menurut kesimpulan hakim. Sama dengan kita dari pledoi kami, jaksa juga seperti itu. Kalau dalam sidang terus-terus diungkap seperti itu, ya sudah," kata Arman, Rabu (7/12/2022).
"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. Sudah putusin saja," tambahnya.
Ia mengemukakan, semestinya persidangan berlangsung adil dengan mengungkapkan semua bukti yang ada.
"Menurut saya harusnya persidangan itu fair, adil. Biarkan orang menyampaikan apa yang dia ketahui dan apa yang dia rasakan. Dan biarkan bukti-bukti mengungkapkan bukti-bukti yang ada," katanya.
Video: Rayfa Haydar
Video Editor: Dyo Rizky