Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum menyebut KUHP merupakan usulan pemerintah dan DPR RI. Karenanya Presiden sebagai pemerintah yang mengusulkan memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya karena masih memuat sejumlah pasal yang bermasalah. "Kalau memang Presiden kita bijak ya mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu.
kalau mereka mau betul betul dengarkan kita. tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKHUP," kata Citra saat menghadiri aksi pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). Selengkapnya dalam video ini.