Soal Polemik RKUHP, Pengamat Sebut Presiden Perlu Keluarkan Perppu

Selasa, 06 Desember 2022 | 20:52 WIB
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referendum saat hadiri aksi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum menyebut KUHP merupakan usulan pemerintah dan DPR RI. Karenanya Presiden sebagai pemerintah yang mengusulkan memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya karena masih memuat sejumlah pasal yang bermasalah. "Kalau memang Presiden kita bijak ya mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu.

kalau mereka mau betul betul dengarkan kita. tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKHUP," kata Citra saat menghadiri aksi pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). Selengkapnya dalam video ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI