Tolak Pasal Kontrasepsi di RKUHP, Kalis Mardiasih: Mengajarkan Alat Kontrasepsi Bukan Pornografi

Selasa, 06 Desember 2022 | 09:00 WIB
Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan dalam RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta Senin (5/12/2022). Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib. [Suar.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib.

Hal itu disampaikan saat berorasi dalam aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).

"Mengajarkan kontrasepsi bukan aib, mengajarkan alat kontrasepsi bukan pornografi, mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," kata Kalis dalam orasinya. Dia mengatakan perjuangan menyuarakan kesehatan reproduksi dan hak seksualitas telah ada sejak tahun 70-an.

"Sudah sejak tahun 70-an perjuangan kita, untuk memperjuangkan pengetahuan hak seksual dan kesehatan reproduksi, tetapi negara tidak pernah mendengar," tegasnya.

Dengan adanya pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan adalah sebuah kemunduran.

"Tahun 2022 justru akan mengesahkan rancangan KUHP yang melarang persebaran pengetahuan kesehatan reproduksi," ujarnya.

"Tahun 2022 negara ini membuat malu kita di hadapan dunia, karena mengajarkan pengetahuan diharamkan di dalam rancangan kitab undang-undang pidana," imbuhnya.

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI