Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal bermasalah dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri.
Jika RKUHP disahkan, kewenangan polisi dapat menyentuh ruang privat masyarakat sipil hingga kerja-kerja jurnalistik.
"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat. Potensial akan mengganggu hal seperti ini (demonstrasi) dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan," kata Isnur saat menghadiri aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Hal itu menjadi sebuah kekhawatiran, karena kewenangan menentukan tindakan pidana di pasal-pasal RKUHP berada di kepolisian. SImak video lengkapnya!