Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Girang: Supaya Bisa Tatap-tatapan Langsung

Senin, 05 Desember 2022 | 20:45 WIB
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, Senin (5/12/2022).

Majelis hakim dalam putusannya menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani karena menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai porsinya.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim di sidang.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan. Terkait penolakan eksepsi oleh hakim, Nikita Mirzani tidak keberatan. Ia malah menyambutnya dengan gembira.

"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," tutur Nikita Mirzani.


Video Editor: Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI