Suara.com - Hukuman tujuh tahun penjara terhadap Moch Subchi Azal Tzani alias Bechi, pelaku kekerasan seksual dirasa para korban tidak memberi rasa keadilan bagi mereka. Hukuman kurungan penjara tujuh tahun itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan bejat Bechi terhadap mereka.
Suara berat dan terbata-bata menahan tangis, kekecewaan diungkapkan dua orang korban dari balik layar saat dihadirkan secara virtual di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022). "Saat saya mengetahui hukuman hanya tujuh tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami. Bagi saya dan para korban," kata MNK.
MNK mengaku mengalami kekerasan seksual sejak 2017 silam. Parahnya saat dia berani menyuarakan penderitaannya, bukan dukungan yang datang kepadanya, melainkan intimidasi.
Video Editor: Praba