Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi dan Mendagri, Minta Hakim Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Senin, 28 November 2022 | 15:00 WIB
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rasyid Ridha mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Mereka menggugat pemerintah karena tak kunjung menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah sesuai amanat Undang-Undang Pilkada.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rasyid Ridha selaku kuasa hukum penggugat yakni Yayasan Perludem dan sejumlah warga, mengungkap salah satu tuntutan dari gugatannya, yakni meminta Majelis Hakim di PTUN Jakarta membatalkan seluruh pengangkatan Pj Kepala Daerah di berbagai wilayah di Tanah Air.

"Meminta agar Majelis Hakim PTUN memiliki posisi yang tegas, yang jelas, untuk membatalkan seluruh penjabat kepala daerah yang telah diangkat sampai detik ini," kata Rasyid saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).

Video Editor: Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI