Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/11/2022).
Mereka menggugat pemerintah karena tak kunjung menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah sesuai amanat Undang-Undang Pilkada.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rasyid Ridha selaku kuasa hukum penggugat yakni Yayasan Perludem dan sejumlah warga, mengungkap salah satu tuntutan dari gugatannya, yakni meminta Majelis Hakim di PTUN Jakarta membatalkan seluruh pengangkatan Pj Kepala Daerah di berbagai wilayah di Tanah Air.
"Meminta agar Majelis Hakim PTUN memiliki posisi yang tegas, yang jelas, untuk membatalkan seluruh penjabat kepala daerah yang telah diangkat sampai detik ini," kata Rasyid saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).
Video Editor: Praba