Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat Koalisi Masyarakat Sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/11/2022). Gugatan terhadap keduanya telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Meidino Albajili mengatakan, Jokowi dan Mendagri Tito diperkarakan karena tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah.
"Yang digugat adalah tindakan dari pemerintah yang mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dari ketentuan pejabat kepala daerah di Undang-Undang Pilkada," kata Charlie saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (28/11/2022).
Video Editor: Praba