Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau J, Bharada Ricard Eliezer atau E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akhirnya dipertemukan dengan 4 terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir Yosua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.
Keempat terdakwa OOJ itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ricard, Ricky dan Kuat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Pantauan Suara.com, Agus, Chuck, Baiquni dan Arif saat ini sudah memasuki ruang persidangan. Sebelum bersaksi, keempat terdakwa OOJ itu diambil sumpah oleh Majelis Hakim.
Selain mereka, Ricard, Ricky dan Kuat sudah lebih dulu hadir di ruang persidangan. Terpantau saksi Arif Rahman yang memberikan kesaksian pertama dalam sidang kali ini. Simak videonya.
Video Editor: Dyo Rizky