RKUHP Sebentar Lagi Disahkan, Wamenkumham: Pintu MK Terbuka Lebar Jika Ada Warga yang Masih Tak Puas dan Menolak

Jum'at, 25 November 2022 | 08:00 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas draf RKUHP untuk melakukan gugatan materi atau judicial review ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikam Edward merespons pertanyaan awak media terkait potensi penolakan publik seperti tahun 2019 terhadap pengesahan RKUHP. Kekinian DPR dan pemerintah tinggal selangkah lagi mengesahkan RKUHP di tahun ini usai menyepakati draf pada pengambilan tingkat I.

 "Saya kira begini ya, ini sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan disitulah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tutur Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Edward memahami apabila ke depan, draf RKUHP yang telah disepakati pada tingkat pertama itu masih mendapat penolakan. Ia beralasan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak dalam membuat produk undang-undang.

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI