Soal Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI: Kapolri Tidak Berani Tindak Kabareskrim

Kamis, 24 November 2022 | 10:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini diketahui Propam Polri pernah mengusut kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Bahkan, surat perintah pengusutan itu juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keterangan itu diungkapkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa (22/11/2022) di sela sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Listyo selama ini tidak berani melakukan penindakan terhadap Agus dalam proses pengusutan perkara tersebut. "Kapolri tidak berani menindak (Kabareskrim)," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Dia menilai ada suatu nilai yang selama ini diamini oleh Polri yakni jabatan yang lebih rendah tidak mampu menghukum jabatan yang lebih tinggi. "Jadi ini, maka saya bilang ada sistem yang diperbaiki baik dari sistem pengawasannya baik dari sistem kelembagaannya, baik dari sistem misalnya bagaimana pelaksanaan di lapangannya itu perlu perubahan yang sangat sistematis," ucap Isnur.

Video Editor: Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI