Meski Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Tak Bisa Main Tangkap Akun Twitter KoprofilJati karena Iriana Jokowi Belum Lapor

Rabu, 23 November 2022 | 14:40 WIB
Iriana Jokowi berfoto bersama Kim Keon Hee (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Reinhard Hutagaol memastikan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap pemilik Twitter @KoprofilJati yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi. Sebab, hingga kekinian Iriana selaku pihak yang dirugikan belum melaporkan kasus tersebut.

"Profiling (pelaku) sudah dilaksanakan. Cuma kan kami bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kami belum bisa," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Reinhard menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap langsung pemilik akun Twitter @KoprofilJati itu merujuk surat keputusan bersama atau SKB terkait pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujarnya.

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI