Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana DAK APBN 2017 dan 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan dugaan penerimaan suap tersebut dilakukan tersangka saat menjabat sebagai tenaga ahli DPR Fraksi PAN.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka SL (Suherlan) tenaga ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Dugaan yang suap menjerat tersangka berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Rincian singkat, Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan bersama seorang bernama Rifa Surya disebut menerima suap senilai Rp 800 juta.
Reporter/Video Editor: Sandy Mulyadi/Noor