Suara.com - Putri Candrawathi harus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara daring karena terpapar Covid-19. Atas hal itu, Putri hanya ditemani perwakilan pengacara dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Arman Hanis, kuasa hukum mengaku sempat menjenguk Putri beberapa waktu lalu. Saat itu, Putri sudah mengeluh tak enak badan hingga mengalami flu.
Kepada petugas Rutan, Arman sempat menyampaikan agar dilakukan tes antigen maupun PCR. Baru pagi tadi, pihaknya mendapat kabar kalau istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19.
"Saya menyampaikaan kepada petugas Rutan untuk dilakukan tes antigen atau PCR. Setelah saya balik dilakukan tes itu, tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Terhadap kondisi kesehatan Putri, kuasa hukum akan mengajukan permohonan agar Putri dirawat dokter pribadi. Hal itu dirasa kuasa hukum menjadi penting agar Putri segera mendapatkan perawatan.
Video Editor: Praba Mustika