Suara.com - Tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer turut berkomentar atas fakta soal pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal. Keterangan itu dianggap mematahkan anggapan yang menyebut kalau Richard yang memindahkan uang tersebut.
"Kan dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan rekening dari rekening almarhum Yosua ke rekening Bharada E," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yosua tidak ke rekening Bharada E," sambungnya.
Video/Video Editor: Sandi Mulyadi/Bayu Yunianto