Suara.com - Dokter Richard Lee dinyatakan mendang pada sidang praperadilan, dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan Kartika Putri. Meski begitu, bukan berarti berhenti dan mengikhlaskan kasusnya begitu saja.
Kartika Putri tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan. Hal itu ditegaskan oleh pengacara Kartika Purti, Brian Praneda yang mengutip dari tayangan Intens Investigasi.
"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda. Brian Praneda menjelaskan, dengan adanya keputusan praperadilan bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan. Kartika Putri sebagai pelapor masih bisa melakukan upaya hukum untuk menjerat dr Richard Lee. Simak videonya.
VO/Video Editor: Angger/Rahadyan Adi