Suara.com - Aksi Widy Soediro alias Widy Vierratale membuka baju di atas panggung saat tampil di Palu, Sulawesi Tangah, berbuntut panjang. Vokalis Vierratale itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pornografi.
Pelapor Widy Vierratale datang dari Forum Pemuda Sulawesi. Laporan telah masuk pada Rabu (16/11/2022).
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin, Kamis (17/11/2022).
Dalam laporan tersebut, Arifin juga menyerahkan beberapa bukti, termasuk video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengatakan aksi Widy sama sekali tak mencerminkan budaya masyarakat Palu. Karena itu, salah satu alasan Widy dilaporkan karena pelapor khawatir masyarakat Palu terkena azab berupa bencana tsunami. Musibah ini pernah terjadi pada dua tahun lalu dan memakan banyak korban jiwa.
VO/Video Editor: Sabrina/Yaiba Kallani