Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras adanya perubahan formula dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Apindo tetap meminta pemerintah menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan, sebenarnya formula dalam PP Nomor 36 itu sudah lengkap. Karena, dalam aturan itu, penetapan UMP memperhitungkan konsumsi rumah tangga hingga inflasi.
"Kemudian, memperhitungkan kesenjangan antar daerah, dan tentunya memperhitungkan pertumbuhan inflasi. Jadi pertumbuhan inflasi akan diambil yang tertinggi iti menjadi dasar perhitungan," ujarnya dalam konferensi persi di Kantor Pusat Apindo di Jakarta, Rabu (16/11/2022). Simak videonya.
Video Editor: Bayu Yunianto