Suara.com - Perjalanan panjang kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee akhirnya selesai. Penyelesaian tersebut melalui proses sidang praperadilan, 14 November 2022.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah. Untuk itu, ia bebas dari segala tuduhan.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Atas keputusan ini, Richard Lee jelas merasa lega. Sebab masalah yang dihadapi selama hampir dua tahun ini akhirnya selesai.
Richard Lee menerangkan sidang praperadilan adalah jalan ujungnya setelah menempuh perdamaian berkali-kali. "Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari