Gerakan Buruh Jakarta Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Ajukan Kenaikan 13 Persen

Rabu, 16 November 2022 | 07:30 WIB
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha menyatakan sidang tersebut melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan guna menentukan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Sidang yang turut menghadirkan perwakilan Gerakan Buruh Jakarta itu digelar di Lantai 13 Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha menyatakan sidang tersebut melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah. Sidang itu, kata dia, guna menentukan angka UMP di tahun 2023 mendatang.

"Sidang pengupahan untuk menentukan angka UMP tahun 2023. Pelaksanaannya di Gedung Balai Kota," kata Toha di lokasi.

Dalam hal ini, Gerakan Buruh Jakarta meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

Dengan demikian, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lainnya mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut. Adapun keinginan unsur buruh adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.

Video Editor: Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI