Suara.com - Atta Halilintar turut dilaporkan korban robot trading Net89 karena menerima uang dari tersangka Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana. M. Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari korban minta Atta mengembalikan uang lelang senilai Rp2,2 miliar ke Bareskrim Polri.
"Atta Halilintar kan sudah mengakui memang menerima uang dari Reza Paten. Nah, karena sudah mengakui, maka sepatutnya mengembalikan," kata Zainul di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Uang hasil lelang digunakan Atta Halilintar untuk membangun masjid dan yayasan. Soal ini, Zainul tak peduli karena uang tersebut diduga hasil kejahatan yang dilakukan Reza Paten.
"Kalaupun bentuknya untuk niat beribadah, itu persoalan lain ya. Kami apresiasi niatnya, tetapi kami tidak melihat obyek yang menjadi isunya itu. Kami melihat terkait pencucian uang oleh Reza Paten," katanya.
Video Editor: Praba Mustika