Atta Halilintar Bebas Keluyuran ke Luar Negeri, Korban Net89 Layangkan Surat Pencekalan ke Polri

Selasa, 15 November 2022 | 13:27 WIB
Momen Atta Halilintar kasih kejutan ultah untuk ibu (Instagram/@attahalilintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban robot trading Net89 mengajukan surat pencekalan ke Bareskrim Polri terhadap 134 terlapor beserta lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kegiatan tersebut. Mereka di antaranya Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik.

"Kami menyampaikan surat ke Kapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk para terlapor dicekal ke luar negeri, termasuk lima publik figur itu," ujar M. Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).

Korban robot trading Net89 geram saat mengetahui Atta Halilintar masih bisa keluyuran ke luar negeri di tengah masalah yang menjeratnya.

"Kemarin Atta kan sempat ke luar negeri. Itu membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya seperti apa penegakan hukum di Mabes Polri?," kata M. Zainul Arifin. Simak video lengkapnya!

Video Editor: Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI