Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pokok warga DKI Jakarta dengan air bersih. Komitmen itu disampaikan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) Pasal 6.
Hal itu dia sampaikan dalam video tapping ketika acara diskusi bertajuk "Mewujudkan Kedaulatan Air di Jakarta" yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022). Menurut dia, UU 17/2019 menjamin hak rakyat atas air.
"UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengamanatkan pada Pasal 6 negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup berkualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau," kata Heru.
Heru menjelaskan, kebijakan subsidi air bersih bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat. Utamanya, mendukung program layanan air bersih bagi warga Ibu Kota.
"Pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar dalam hal ini hak atas air baik di daratan Jakarta maupun Kepulauan Seribu," paparnya.
Heru menambahkan, hadirnya layanan air bersih di Jakarta dapat meningkatkan dua dampak positif bagi masyarakat. Misalnya, peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan.
Tak hanya itu, Heru juga menyebut bahwa terwujudnya akses air bersih dapat menjaga kedaulatan air di Ibu Kota. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk menghargai dan menjaga kelestarian air bersih.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari