Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 03:05 WIB
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pernandez bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada kliennya itu.

Brian mengaku, pihaknya tak puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, sejumlah bukti yang dia sampaikan dalam pembelaan.

 "Dalam putusan ini kita akan melakukan upaya banding. Kita akan mengupayakan banding demi keadilan Indra Kesuma," kata Brian usai mengikuti persidangan, Senin (14/11/2022). Brian menuturkan, pihaknya juga kecewa terhadap hakim yang menyampingkan fakta-fakta soal kasus Indra Kenz.

Brian menyebut sejumlah fakta yang dikesampingkan tersebut. Mulai dari tak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz hingga pembuktian link refferal yang tidak ada nama para korban.

"Jelas bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," tuturnya. Di samping itu, dia menyebut ada hal menarik dalam sidang vonis Indra Kenz itu. Yakni soal pendapat hakim yang menyebut bahwa korban Indra Kenz bukan melakukan investasi, tapi perjudian.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI