Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 19:45 WIB
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.

"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

 "Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sambungnya. Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.

Vonis ini masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dan juga para korban penipuan Indra Kenz yang meminta hakim jatuhkan vonis 15 tahun penjara.

"Harapannya tetap sama berharap putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan harta yang disita dikembalikan ke korban," ungkapnya.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI