Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K. Lukito mengungkapkan CV. Samudra Chemical telah memalsukan label bahan kimia propilen glikol. Badan POM dan Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti.
CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan kimia propilen glikol yang digunakan sebagai pelarut sirup obat, dimana dari hasil penelusuran Badan POM propilen glikol yang didistribusikan CV tersebut kepada sejumlah perusahaan farmasi mengandung etilen glikol sebesar 52% bahkan mencapai 99%. Hal ini melebihi persyaratan yang seharusnya 0,1%. (ANTARA/Rijalul Vikry/Sandy Arizona/Risbeyhi)