Ada-ada Saja! Ini Deretan Cara Nakal Pengendara untuk Kadali E-Tilang

Senin, 07 November 2022 | 06:00 WIB
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol.Adhytiawarman Gautama Putra, saat menerangkan ke awak media di TMC Satlantas Polresta Surakarta.[Suara.com/Budi Kusumo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - E-tlang menjadi salah satu solusi penegakkan pelanggaran lalu lintas. E-tilang juga sebagai cara efektif mencegah adanya pelanggaran lalu lintas.

Sejak 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya penegakan lalu lintas secara elektronik ini, diketahui banyak pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas diketahui didominasi oleh pengguna sepeda motor.

VO/Video Editor: Didan/Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI