Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah mencabut Izin Stasiun Radion (ISR) dari sejumlah stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog.
Mahfud, dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pencabutan ISR untuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.
"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud.
Sebelumnya Mahfud membeberkan stasiun-stasiun tv yang disebutnya membandel tersebut, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, iNews, ANTV, TVOne dan Cahaya TV.
"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," beber Mahfud.
Video Editor: Rahadyan Adi