Suara.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani yang ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Dody Naksabani menerangkan, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga Nikita Mirzani pun ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lain.
"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," kata Dody Naksabani. Simak video selengkapnya!
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N