Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan hari ini Rabu (26/10).
Suara.com - Sidang ini menghadirkan 7 terdakwa sekaligus, dengan dua dakwaan dan tiga agenda yang berbeda.
Pertama untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan dakwaan obstruction of justice dan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari tim kuasa hukum.
Kedua untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Putri Candrawathi, serta Ferdy Sambo dengan dakwaan pembunuhan berencana dan agenda putusan sela.
Terakhir untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan dakwaan obstruction of justice dan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum.