Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pistol mainan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan eks pendeta muda Christian Rudolf Tobing (36) terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36).
Pistol mainan itu digunakan oleh tersangka sebagai properti untuk meyakinkan korban yang dijebak dengan ajakan membuat konten promosi kalung energi di podcast.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut tersangka Rudolf Tobing awalnya menjebak korban dengan berpura-pura mengajak membuat konten podcast di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Di tengah konten tersebut Rudolf meminta Icha untuk berpura-pura menjadi korban penculikan yang harus diikat di kursi.
"Jadi korban diikat karena pakai kalung energi itu, korban disebut bisa dilepaskan," kata Panji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Korban ketika itu tidak sedikitpun curiga. Apalagi pistol yang digunakan tersangka merupakan pistol mainan.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N