Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus?

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:40 WIB
Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dipindahkan ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (24/10/2022) malam ini. Dia sebelumnya ditahan di tempat khusus di Divisi Propam Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Teddy ditahan di Polda Metro Jaya dengan status tersangka. Sedangkan penahanan yang sebelumnya dilakukan merupakan bagian dari sanksi etik. 

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Dedi menyebut proses hukum terhadap Teddy akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sedangkan Mabes Polri fokus menangani sanksi etiknya.

"Proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro Jaya," katanya.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI