Larangan Konsumsi dan Peredaran Obat Sirup: Kelebihan Dosis hingga Investigasi Kemenkes

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi Obat Sirup. (Suara.com/Yulita Futty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis obat sirup yang dilarang penggunaanya dan sudah ditarik dari peredaran.

BPOM sudah merilis 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelima ini ditarik oleh BPOM katena memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Kandungan Etieln glikol ini diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat." Ucap BPOM, Jumat 21 Oktober 2022. 

Tim Produksi: Marcellino J/Galih Fajar/Yulita Futty

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI