Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi Demi Cegah Pertengkaran

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ricky Rizal, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu poinnya, soal tindakan Ricky menyita senjata Yosua ketika peristiwa berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, tindakan itu ditempuh lantaran terjadi keributan antara Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf. Ricky disebut hanya menerima informasi dari Kuat soal Yosua yang hendak masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.

"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi, contoh dia bilang kejadian di Magelang pada saat R mengamanakan senjata milik J, penyebabnya adalah ada pertengkaran antara J dengan Kuat. Dia (Ricky) tidak tahu karena dia di luar arena," kata Erman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Simak videonya.

Reporter/Video Editor: Sandi Mulyadi/Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI