Kuat Maruf Akui Dikasih Hadiah HP dari Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan tak membantah jika kliennya menerima pemberian ponsel genggam dari Ferdy Sambo. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang dan ponsel genggam kepada Kuat, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

 Irwan mengatakan, Kuat Maruf yang merupakan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo menerima pemberian itu karena ponsel genggam miliknya rusak.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan seusai sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Hanya saja, Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada Kuat tersebut. Menurut dia, hal itu akan dibuka dalam persidangan.

Videografer/Video Editor: Sandy Mulyadi/Ariskha Ridhal Ikhrom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI